Home » » PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.05.12.3428 TAHUN 2012 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN MAKANAN YANG MENGANDUNG TUMBUHAN PAUSINYSTALIA YOHIMBE

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.05.12.3428 TAHUN 2012 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN MAKANAN YANG MENGANDUNG TUMBUHAN PAUSINYSTALIA YOHIMBE

Written By BloggerMuda on 21 July 2012 | 5:36 PM


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.03.1.23.05.12.3428 TAHUN 2012
TENTANG
LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN 
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN MAKANAN YANG MENGANDUNG 
TUMBUHAN PAUSINYSTALIA YOHIMBE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat 
tradisional dan suplemen makanan yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu;
b. bahwa terhadap penggunaan obat tradisional dan 
suplemen makanan dilakukan pemantauan keamanan 
diperedaran secara terus menerus;
c. bahwa terdapat laporan dari berbagai negara adanya efek 
samping yang dihubungkan dengan stimulasi dan paralisis 
sistem saraf pusat sebagai akibat penggunaan obat 
tradisional dan suplemen makanan yang mengandung 
tumbuhan Pausynistalia Yohimbe;
d. bahwa untuk meningkatkan perlindungan konsumen di 
Indonesia dari kemungkinan risiko efek samping 
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu 
dilakukan pelarangan penggunaan tumbuhan  
Pausynistalia  Yohimbe dalam obat tradisional dan 
suplemen makanan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
dalam  huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu 
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan 
Makanan tentang Larangan Memproduksi dan 
Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan 
yang Mengandung Tumbuhan Pausynistalia Yohimbe;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang 
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2009 Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang 
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3781);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang 
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non 
Departemen sebagaimana telah  beberapa kali  diubah 
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 
2005;
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit 
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non 
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah 
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2005;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  006 Tahun 2012
tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 
tentang Registrasi Obat Tradisional;
8. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 
Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi 
dan Tata Kerja  Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala 
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 
HK.00.05.21.4231 Tahun 2004;
9. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 
Nomor HK.00.05.23.3644 Tahun 2004 tentang Ketentuan 
Pokok Pengawasan Suplemen Makanan;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 
Nomor HK.00.05.41.1381 Tahun 2005 tentang Tata 
Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 
Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan 
Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal 
Terstandar, dan Fitofarmaka;BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN 
MAKANAN TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI DAN 
MENGEDARKAN OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN 
MAKANAN YANG MENGANDUNG TUMBUHAN  PAUSINYSTALIA 
YOHIMBE.
Pertama : Melarang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional dan 
suplemen makanan yang mengandung tumbuhan 
Pausynistalia Yohimbe.
Kedua : Membatalkan persetujuan pendaftaran obat tradisional dan 
suplemen makanan yang mengandung  tumbuhan 
Pausynistalia Yohimbe.
Ketiga : Menarik dari peredaran semua obat tradisional dan suplemen 
makanan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dalam 
waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan ini.
Keempat : Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini 
dikenakan sanksi sesuai dengan  ketentuan  peraturan 
perundang-undangan.
Kelima : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2012
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
REPUBLIK INDONESIA,
     
ttd
LUCKY OEMAR SAID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 623
Share this article :
 
Support : Copyright © 2012. Ramuan Obat Herbal dan Informasi Tips Kesehatan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger