BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.03.1.23.05.12.3428 TAHUN 2012
TENTANG
LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN MAKANAN YANG MENGANDUNG
TUMBUHAN PAUSINYSTALIA YOHIMBE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat
tradisional dan suplemen makanan yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu;
b. bahwa terhadap penggunaan obat tradisional dan
suplemen makanan dilakukan pemantauan keamanan
diperedaran secara terus menerus;
c. bahwa terdapat laporan dari berbagai negara adanya efek
samping yang dihubungkan dengan stimulasi dan paralisis
sistem saraf pusat sebagai akibat penggunaan obat
tradisional dan suplemen makanan yang mengandung
tumbuhan Pausynistalia Yohimbe;
d. bahwa untuk meningkatkan perlindungan konsumen di
Indonesia dari kemungkinan risiko efek samping
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu
dilakukan pelarangan penggunaan tumbuhan
Pausynistalia Yohimbe dalam obat tradisional dan
suplemen makanan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan tentang Larangan Memproduksi dan
Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
yang Mengandung Tumbuhan Pausynistalia Yohimbe;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3781);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun
2005;
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2005;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012
tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012
tentang Registrasi Obat Tradisional;
8. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
HK.00.05.21.4231 Tahun 2004;
9. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.00.05.23.3644 Tahun 2004 tentang Ketentuan
Pokok Pengawasan Suplemen Makanan;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.00.05.41.1381 Tahun 2005 tentang Tata
Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan
Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal
Terstandar, dan Fitofarmaka;BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN
MAKANAN TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI DAN
MENGEDARKAN OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN
MAKANAN YANG MENGANDUNG TUMBUHAN PAUSINYSTALIA
YOHIMBE.
Pertama : Melarang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional dan
suplemen makanan yang mengandung tumbuhan
Pausynistalia Yohimbe.
Kedua : Membatalkan persetujuan pendaftaran obat tradisional dan
suplemen makanan yang mengandung tumbuhan
Pausynistalia Yohimbe.
Ketiga : Menarik dari peredaran semua obat tradisional dan suplemen
makanan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dalam
waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan ini.
Keempat : Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kelima : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2012
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUCKY OEMAR SAID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 623